KIRIM SURAT KE KAPOLRI SEKARANG
Kepala Kepolisian
Mabes
Polri
Kepolisian Republik Indonesia
Yth. Bapak Listyo Sigit Prabowo, Saya menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, Syahdan Husein, Wawan Hermawan, Saiful Amin, Shelfin Bima Prakosa, dan Muhammad ‘Paul’ Fakhrurrozi. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara enam hingga 12 tahun hanya karena menyuarakan pendapat dan mengunggah konten di media sosial untuk mendukung aksi unjuk rasa berskala nasional yang baru-baru ini terjadi di Indonesia. Saat ini mereka masih ditahan oleh aparat kepolisian. Seperti yang Bapak ketahui, delapan aktivis tersebut ditangkap dan dijadikan tersangka secara terpisah di antara tanggal 29 Agustus hingga 18 September 2025. Pihak kepolisian menuduh mereka melakukan “penghasutan” hanya karena menyuarakan pendapat mereka dalam aksi unjuk rasa atau mengunggah postingan Instagram yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa, seperti informasi tentang layanan bantuan hukum bagi mahasiswa peserta aksi serta tangkapan layar berisi artikel berita yang diedit dan dimaksudkan sebagai konten satir. Sangat mengkhawatirkan bahwa mereka termasuk di antara 959 orang yang ditangkap, ditahan secara sewenang-wenang, dan dituduh melakukan tindak kriminal di tengah serangkaian kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menanggapi aksi unjuk rasa di beberapa kota. Amnesty International menemukan bahwa kekerasan polisi terhadap peserta aksi meliputi penggunaan kekuatan yang melanggar hukum, seperti kekerasan fisik serta penggunaan senjata kurang mematikan secara berlebihan, termasuk meriam air, gas air mata, dan peluru karet — yang mengakibatkan setidaknya hampir seribu orang terluka. Saya sangat prihatin bahwa delapan aktivis ini dikriminalisasi hanya karena mengikuti atau mendukung aksi unjuk rasa. Saya mengingatkan Bapak bahwa insiden kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kecil peserta aksi tidak menghilangkan hak orang lain atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, apalagi menjadi alasan pihak kepolisian menggunakan hukum pidana untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, saya mendesak Bapak untuk: · Segera bebaskan dan cabut semua tuduhan pidana terhadap Delpedro, Muzaffar, Khariq, Syahdan, Wawan, Saiful, Shelfin, Paul, dan mereka yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang hanya karena melakukan, mengikuti atau mendukung aksi unjuk rasa; · Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan individu lainnya yang mengemukakan kritik serta pastikan bahwa semua orang dapat menjalankan hak mereka untuk berkumpul secara damai dan mengemukakan pendapat. Hormat saya, {user_data~First name}
Kepala Kepolisian
Listyo
Sigit Prabowo
Kepolisian Republik Indonesia
Yth. Bapak Listyo Sigit Prabowo, Saya menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, Syahdan Husein, Wawan Hermawan, Saiful Amin, Shelfin Bima Prakosa, dan Muhammad ‘Paul’ Fakhrurrozi. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara enam hingga 12 tahun hanya karena menyuarakan pendapat dan mengunggah konten di media sosial untuk mendukung aksi unjuk rasa berskala nasional yang baru-baru ini terjadi di Indonesia. Saat ini mereka masih ditahan oleh aparat kepolisian. Seperti yang Bapak ketahui, delapan aktivis tersebut ditangkap dan dijadikan tersangka secara terpisah di antara tanggal 29 Agustus hingga 18 September 2025. Pihak kepolisian menuduh mereka melakukan “penghasutan” hanya karena menyuarakan pendapat mereka dalam aksi unjuk rasa atau mengunggah postingan Instagram yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa, seperti informasi tentang layanan bantuan hukum bagi mahasiswa peserta aksi serta tangkapan layar berisi artikel berita yang diedit dan dimaksudkan sebagai konten satir. Sangat mengkhawatirkan bahwa mereka termasuk di antara 959 orang yang ditangkap, ditahan secara sewenang-wenang, dan dituduh melakukan tindak kriminal di tengah serangkaian kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menanggapi aksi unjuk rasa di beberapa kota. Amnesty International menemukan bahwa kekerasan polisi terhadap peserta aksi meliputi penggunaan kekuatan yang melanggar hukum, seperti kekerasan fisik serta penggunaan senjata kurang mematikan secara berlebihan, termasuk meriam air, gas air mata, dan peluru karet — yang mengakibatkan setidaknya hampir seribu orang terluka. Saya sangat prihatin bahwa delapan aktivis ini dikriminalisasi hanya karena mengikuti atau mendukung aksi unjuk rasa. Saya mengingatkan Bapak bahwa insiden kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kecil peserta aksi tidak menghilangkan hak orang lain atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, apalagi menjadi alasan pihak kepolisian menggunakan hukum pidana untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, saya mendesak Bapak untuk: · Segera bebaskan dan cabut semua tuduhan pidana terhadap Delpedro, Muzaffar, Khariq, Syahdan, Wawan, Saiful, Shelfin, Paul, dan mereka yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang hanya karena melakukan, mengikuti atau mendukung aksi unjuk rasa; · Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan individu lainnya yang mengemukakan kritik serta pastikan bahwa semua orang dapat menjalankan hak mereka untuk berkumpul secara damai dan mengemukakan pendapat. Hormat saya, {user_data~First name}
Nama Depan
Nama Belakang
Alamat Email
Nomor Telepon
Saya mau menerima email tentang program kampanye, menjadi volunteer, dan edukasi HAM Amnesty. Saya bisa berhenti berlangganan kapan saja.
KIRIM SURAT