KIRIM SURAT KE JAKSA AGUNG SEKARANG
Dr.
Dr. Sanitiar
Burhanuddin
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Yang terhormat Dr. Burhanuddin, Saya menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi yang terus berlanjut terhadap para aktivis di Indonesia menyusul aksi protes nasional yang dimulai pada Agustus 2025, termasuk kasus Khariq Anhar, yang masih diadili atas dakwaan berdasarkan UU ITE Indonesia karena membagikan meme satire di media sosial yang mempertanyakan seruan publik yang melarang mahasiswa berpartisipasi dalam demonstrasi. Persidangan saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi. Meskipun gambar tersebut sebelumnya telah diperiksa dalam kasus lain yang berujung pada pembebasannya, jaksa penuntut umum mengajukan kasus baru dengan menggunakan pasal-pasal berbeda dalam UU ITE. Pada bulan Maret, Khariq Anhar dibebaskan dalam kasus pidana terpisah yang berasal dari gelombang aksi protes yang sama, bersama dengan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding atas putusan bebas keempat aktivis tersebut, dan banding tersebut masih dalam proses di Mahkamah Agung. Dalam kasus terpisah di Kediri, Jawa Timur, aktivis Saiful Amin dibebaskan, tetapi jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan bebas tersebut. Terdakwa lain dalam kasus yang sama, Shelfin Bima Prakosa, dinyatakan bersalah dan telah menyelesaikan masa hukuman penjaranya. Dalam kasus terpisah lainnya di Jakarta, aktivis Wawan Hermawan dinyatakan bersalah setelah membagikan ulang konten media sosial terkait aksi protes dan juga telah menyelesaikan masa hukumannya. Tuntutan yang terus berlanjut terhadap Khariq Anhar, bersama dengan upaya banding jaksa penuntut umum yang terus-menerus atas putusan bebas dalam kasus-kasus terkait protes lainnya, mengirimkan pesan yang mengintimidasi bagi siapa pun yang ingin menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Kasus-kasus ini merupakan bagian dari pola kriminalisasi yang lebih luas menyusul aksi protes Agustus 2025. Melakukan aksi protes bukanlah kejahatan, begitu pula menyampaikan kritik melalui cara-cara damai. Oleh karena itu, sesuai dengan Konstitusi Indonesia dan kewajiban hak asasi manusia internasionalnya, saya mendesak Bapak dan pihak berwenang untuk: - Segera menghentikan tuntutan terhadap Khariq Anhar berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kecuali jika jaksa penuntut umum dapat menghadirkan bukti yang cukup, kredibel, dan dapat diterima bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang diakui secara internasional; - Menarik banding jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Saiful Amin; - Mengakhiri penyalahgunaan hukum pidana terhadap individu yang semata-mata menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, serta memastikan bahwa hak-hak ini dapat dijalankan tanpa rasa takut akan intimidasi atau tuntutan pidana. Hormat saya, {user_data~First name}
Nama Depan
Nama Belakang
Alamat Email
Nomor Telepon
Saya mau menerima email tentang program kampanye, menjadi volunteer, dan edukasi HAM Amnesty. Saya bisa berhenti berlangganan kapan saja.
KIRIM SURAT