KIRIM SURAT KE PRESIDEN & MENTERI LUAR NEGERI SEKARANG
Presiden Republik Indones
Presiden
RI
KSP
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Dengan hormat, Saya menulis untuk menyampaikan keprihatinan mendalam atas partisipasi Indonesia dalam Board Of Peace yang melibatkan Israel, negara yang diduga melakukan genosida dan apartheid di wilayah pendudukan Palestina. Di masa lalu, Indonesia secara konsisten menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan dan perdamaian Palestina. Namun keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berisiko melemahkan komitmen moral dan konstitusional Indonesia terhadap hal tersebut. Amnesty International dalam laporannya tahun 2024 menyimpulkan bahwa otoritas Israel melakukan tindakan yang memenuhi unsur genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah menyatakan terdapat risiko genosida yang masuk akal (plausible risk of genocide). Amnesty International sebelumnya juga menyatakan bahwa Israel menjalankan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, yakni sistem penindasan dan dominasi yang dilembagakan secara sistematis, yang menurut hukum internasional merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi tersebut turut mendokumentasikan dampak kemanusiaan yang sangat luas, termasuk tingginya korban sipil, penghancuran rumah, rumah sakit, sekolah, jaringan air dan listrik, serta pembatasan bantuan kemanusiaan yang memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza. Dalam konteks ini, dukungan ekonomi, politik, atau diplomatikātermasuk legitimasi simbolik melalui partisipasi dalam Board of Peaceāberpotensi mengurangi tekanan internasional terhadap Israel. Sehubungan dengan hal tersebut, saya mendesak Pemerintah Indonesia untuk: 1. Secara terbuka mengakui dan merespons temuan Amnesty International terkait genosida yang dilakukan Israel di Gaza dan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, serta menegaskan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional. 2. Meninjau kembali partisipasi Indonesia di dalam Board of Peace. 3. Menghentikan segala bentuk langkah yang mengarah pada normalisasi genosida dan apartheisme Israel. 4. Mendukung penuh proses akuntabilitas internasional, termasuk melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), agar semua pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional diadili. Indonesia harus tetap berdiri di sisi keadilan dan hukum internasional, serta menjaga konsistensi prinsip yang selama ini menjadi fondasi kebijakan luar negerinya. Hormat saya, {user_data~First name}
Menteri Luar Negeri
Sugiono
-
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Dengan hormat, Saya menulis untuk menyampaikan keprihatinan mendalam atas partisipasi Indonesia dalam Board Of Peace yang melibatkan Israel, negara yang diduga melakukan genosida dan apartheid di wilayah pendudukan Palestina. Di masa lalu, Indonesia secara konsisten menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan dan perdamaian Palestina. Namun keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berisiko melemahkan komitmen moral dan konstitusional Indonesia terhadap hal tersebut. Amnesty International dalam laporannya tahun 2024 menyimpulkan bahwa otoritas Israel melakukan tindakan yang memenuhi unsur genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah menyatakan terdapat risiko genosida yang masuk akal (plausible risk of genocide). Amnesty International sebelumnya juga menyatakan bahwa Israel menjalankan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, yakni sistem penindasan dan dominasi yang dilembagakan secara sistematis, yang menurut hukum internasional merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi tersebut turut mendokumentasikan dampak kemanusiaan yang sangat luas, termasuk tingginya korban sipil, penghancuran rumah, rumah sakit, sekolah, jaringan air dan listrik, serta pembatasan bantuan kemanusiaan yang memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza. Dalam konteks ini, dukungan ekonomi, politik, atau diplomatikātermasuk legitimasi simbolik melalui partisipasi dalam Board of Peaceāberpotensi mengurangi tekanan internasional terhadap Israel. Sehubungan dengan hal tersebut, saya mendesak Pemerintah Indonesia untuk: 1. Secara terbuka mengakui dan merespons temuan Amnesty International terkait genosida yang dilakukan Israel di Gaza dan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, serta menegaskan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional. 2. Meninjau kembali partisipasi Indonesia di dalam Board of Peace. 3. Menghentikan segala bentuk langkah yang mengarah pada normalisasi genosida dan apartheisme Israel. 4. Mendukung penuh proses akuntabilitas internasional, termasuk melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), agar semua pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional diadili. Indonesia harus tetap berdiri di sisi keadilan dan hukum internasional, serta menjaga konsistensi prinsip yang selama ini menjadi fondasi kebijakan luar negerinya. Hormat saya, {user_data~First name}
Nama Depan
Nama Belakang
Alamat Email
Nomor Telepon
Saya mau menerima email tentang program kampanye, menjadi volunteer, dan edukasi HAM Amnesty. Saya bisa berhenti berlangganan kapan saja.
KIRIM SURAT